Sabtu, 24 Maret 2012

Bersalaman mendatangkan berkah ataupun bencana

Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram.

Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram

Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.

Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.

Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.

Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.

Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)

Dalil yang Jadi Pegangan

Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha

‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,

“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman AllahTa’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).

Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.

Ketiga,dalil qiyas (analogi).

Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)

Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30)

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)

Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217)

Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)

Khatimah

Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya.

Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.

@ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com

Selasa, 06 Maret 2012

Perbedaan aliran

Assalamualaikum WarahmatuAlahi Wabarakatuh.

Kali-kali ini banyak kita dengar masalah pertengkaran internal muslim hanya karena perbedaan metode pemahaman Ayat Allah. Apakah menurut Antum kondisi Islam khususnya di Indonesia dapat berkembang ?

awalnya, menurut antum sekalian apa alasanya ?
1. Perbedaan pendapat dalam memahami ayat Allah.
2. Perbedaan pendapat dalam memutuskan suatu hal. (contoh : dalam memutuskan Hilal atau penetapan hari raya Idul Fitri.

Disini, ana mau jelasin kenapa bisa ada perbedaan aliran seperti Muhammadiyah, Nu, atau yang lainya.

Menurut Antum apa yang menyebabkan perbedaan tersebut ??
apakah karena pemahaman islam? apakah karena akal ?apakah kemajuan teknologi?

Pertama , dari sudut akal.....
Sekarang kita bayangkan, seandainya sebagai umat muslim kita memahami ayat Allah tidak dengan akal apakah islam tidak terpecah???
hayooo....
semisal jawabanya "YA " ...
mari kita bahas....
Islam adalah ramhatan lil Alamin... yaitu penerang untuk segala umat kan ? apabila kita memahami ayat Allah tanpa adanya akal apakah bisa islam sejahtera ?
Sekarang kita kaji surat At Taubah ayat 5 yang artinya " Apabila telah habis bulan bulan haram , maka perangilah orang orang musyrik maka kepunglah dan perangilah. " Seandainya kita membaca ayat tersebut, apa kita sekarang telah melakukan hal itu ? ...jelas tidak kan....
lalu dapat kita simpulkan ... kita memahami juga harus menggunakan akal karena pada zaman dahulu Nabi membunuh orang musyrik apabila ia tidak masuk islam karena ingin memperkuat kekuatan islam...

Kedua adalah dengan ilmu pengetahuan....
sekarang coba kita buka surat Al buruj ayat 1 yang artinya " demi langit yang mempunyai gugusan bintang ". coba kita bayangkan seandainya kita membaca terjemahan tersebut tapi kita tidak pernah mengetahui ilmu tentang geografi dsb. apakah kita tahu maksud dari ayat tersebut ? jelas tidak,, karena kita untuk memahami ayat ayat Allah harus mengerti ilmu-ilmunya.
pada point ke 2 ini bisa kita simpulkan bahwa untuk memahami Ayat Allah harus dengan ilmu pengetahuan...

Dari poin pertama tersebut kita bisa simpulkan bahwa untuk memahami Ayat Allah kita harus menggunakan akaldan ilmu pengetahuan kita. Jangan pernah untuk mencoba menafsirkan sendiri ayat Allah apabila kita tidak tahu maksud dari ayat tersebut.
Sekarang kita simpulkan bahwa, perbedaan pendapat dari beberapa golongan tersebut adalah dari sudut pemahaman konsep ilmu pengetahuan dan akal.
lalu, bagaimana cara menyikapi perbedaan tersebut ?kita tahu perbedaan pendapat itu wajar. contoh saja, perbedaan cara menuju ke suatu tempat. Si A menuju ke suatu tempat itu melewati jalan Ambaruko karena ia merasa jalan itu adalah jalan tercepat menuju tujuan. Sedangkan si B melewati jalan tidar karena ia merasa jalan itulah jalan yang aman untuk dilewati.
Kesimpulanya adalah " perbedaan itu wajar, janganlah mempermasalahkan pebedaan tersebut, yang penting tujuan dan niatnya sama. "

sekian dari saya mohon maaf apabila ada salah kata karena kesalahan hanya milik saya dan kebenaran hanya milik Allah.

Wassalamualaikum wr.wb.